Seusai OTT Pejabat Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Selasa (13/1), mereka melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut. "Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Rp600 Juta dari Tersangka ke Anggota DPRD Bekasi

Dia menegaskan tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini.

"Kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung," kata dia.

BACA JUGA: Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru, Minta Konsistensi di Persidangan

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dua hari kemudian, pada Minggu (11/1), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima tersangka itu adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

BACA JUGA: KPK Belum Tetapkan Pemilik Maktour Fuad Hasan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT WP, yang oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk membayar secara "all in" sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee untuk dirinya dan akan dibagikan ke pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.

Setelah tawar-menawar, disepakati fee suap sebesar Rp4 miliar. Sebagai imbalannya, nilai pajak yang harus dibayar PT WP dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara diduga mengalami kerugian potensial sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal.

Uang suap Rp4 miliar tersebut dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, ditukar ke dalam Dolar Singapura, lalu dibagikan kepada para pihak. KPK mengamankan para tersangka tepat saat mereka sedang membagi-bagikan uang tersebut. Dalam operasi itu, KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, berupa uang tunai Rupiah dan Dolar Singapura, serta logam mulia.

Sebelum penggeledahan di kantor pusat hari ini, KPK telah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Ditjen Pajak telah menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Tiga pegawai yang menjadi tersangka juga telah diberhentikan sementara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Gratis untuk Seluruh Masyarakat
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Induk Google Sentuh Valuasi Rp 67 Ribu T, Kepercayaan Investor Melonjak Imbas AI
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mau Balik Nama Motor Bekas? Segini Biayanya
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Sejauh Apa Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan?
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Ditutup Nanjak ke Level 8.948, SOLA Jadi Saham Tercuan!
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.