Jakarta, IDN Times - Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh dan Universitas Terbuka. Sidang pendahulan digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2025).





