UU KUHP Baru soal Hasut Seseorang Agar Tidak Beragama Diuji ke MK

idntimes.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh dan Universitas Terbuka. Sidang pendahulan digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat, Laskar Air Mata Para Pemuja Tuhan
• 9 jam laludetik.com
thumb
Mancing Keributan Lagi, Presiden La Liga Tuduh Presiden Madrid Berusaha Hancurkan Sepak Bola Spanyol
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Sahroni Hadiri Sidang Kasus Penjarahan Rumahnya di PN Jakarta Utara
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Airlangga Tak Khawatir Ancaman Tarif Trump terkait Iran, Transaksi RI Kecil
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bahaya Anemia Saat Hamil dan Dampaknya bagi Kesehatan Ibu dan Anak
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.