Polantas Bone Tindak Pengendara yang Gunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, BONE – Personel Satlantas Polres Bone melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK.


Dengan kata lain  menggunakan plat nomor bodong atau palsu, dengan metode patroli hunting System, Senin malam 12 Januari 2026.


Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan memakai plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib untuk Ditertibkan.


“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku
bertujuan agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, dan tindak kriminal Lainnya,” jelasnya, Selasa 13 Januari 2026.


Penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


“Kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak Pidana,” ujarnya.


Pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya mendapat teguran, tetapi juga diminta untuk mengganti plat nomornya yang asli yang ditetapkan oleh Polri serta mendapat teguran dan sosialisasi.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya. (an).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Brrrr... Saat Dingin dan Angin Kencang Betah di Kota Bandung
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Kejagung Usut Korupsi Izin Tambang Konawe Utara lewat Pencocokan Data Hutan
• 40 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kelme Jadi Apparel Baru Timnas Indonesia? Begini Jawaban PSSI
• 23 jam lalubola.com
thumb
Doktif Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Janji Hadir 22 Januari
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Ratu Sofya Jelaskan Keputusannya Blokir Kontak Keluarga, Ini Alasannya
• 50 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.