Doktif Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Janji Hadir 22 Januari

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin.

"Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal pemeriksaan Dr Amira Farahnaz)," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pemeriksaan Belum Rampung, Richard Lee Bakal Diperiksa Lagi 19 Januari

Igo mengatakan, Dokter Amira mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kepada polisi, dia berjanji untuk datang pada 22 Januari 2026.

"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari," ucap dia.

Penundaan itu, kata Igo, disampaikan dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Sepertinya terhalang karena ada kegiatan yang bersangkutan," dia.

Terlepas dari itu, Igo menegaskan, pihaknya tetap menyidik perkara pencemaran nama baik. Meski, pelapornya dokter Richard Lee menyandang status tersangka di perkara ini.

"Intinya proses sidik tetap berjalan," ucap dia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resmi! Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Berlaku 14 Januari
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Coba Direbut Trump, PM Greenland Tolak Negaranya Gabung AS
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
• 49 menit lalusuara.com
thumb
BPS: Mahasiswa STIS Berangkat untuk Percepat Pendataan Wilayah Bencana Sumatera
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dituding Lakukan Penggelapan, Rully Anggi Jelaskan Aliran Dana ke Rekening Pribadi Demi Efisiensi Operasional
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.