Liputan6.com, Jakarta - Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin.
"Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal pemeriksaan Dr Amira Farahnaz)," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Igo mengatakan, Dokter Amira mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kepada polisi, dia berjanji untuk datang pada 22 Januari 2026.
"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari," ucap dia.
Penundaan itu, kata Igo, disampaikan dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Sepertinya terhalang karena ada kegiatan yang bersangkutan," dia.
Terlepas dari itu, Igo menegaskan, pihaknya tetap menyidik perkara pencemaran nama baik. Meski, pelapornya dokter Richard Lee menyandang status tersangka di perkara ini.
"Intinya proses sidik tetap berjalan," ucap dia.


