CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, kembali membuat kebijakan baru yang berdampak besar bagi calon wisatawan internasional.
Mengutip AP News, mulai 21 Januari 2026, warga dari 38 negara tertentu yang ingin berwisata atau bepergian ke AS dengan visa B1/B2 kini wajib menyerahkan uang jaminan yang bisa mencapai $15.000 AS atau sekitar Rp252 juta.
Kebijakan ini diberlakukan melalui program visa bond yang memaksa warga negara tertentu untuk membayar deposit ke pemerintah AS sebelum visa mereka dapat diproses lebih lanjut.
Jumlah jaminan ditentukan saat wawancara visa, bisa berada di level $5.000, $10.000, atau $15.000 AS tergantung situasi pemohon. Pembayaran dilakukan melalui platform online resmi pemerintah AS, Pay.gov, demikian laporan Time.com pada Rabu (7/1).
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah wisatawan tinggal lebih lama dari masa berlaku visa. Pemerintah AS menyatakan jika wisatawan mematuhi semua aturan visa termasuk kembali tepat waktu, uang jaminan akan dikembalikan setelah masa tinggal selesai. Namun, jika melanggar ketentuan visa, deposit dapat hangus.
Langkah ini juga menambah hambatan finansial dan prosedural bagi para pelancong dari negara-negara yang tergolong dengan angka overstay tinggi atau sistem pemeriksaan kewarganegaraan yang dianggap kurang kuat oleh otoritas AS.
Berikut daftar 38 Negara yang Wajib Bayar Uang Jaminan Visa ke AS
- Aljazair
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Bangladesh
- Benin
- Bhutan
- Botswana
- Burundi
- Cabo Verde
- Republik Afrika Tengah
- Pantai Gading (Côte d’Ivoire)
- Kuba
- Djibouti
- Dominika
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Kirgistan
- Malawi
- Mauritania
- Namibia
- Nepal
- Nigeria
- Sao Tome dan Principe
- Senegal
- Tajikistan
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe



