Kedapatan Bawa Celurit, Anggota The Jakmania Ditangkap Polisi di Serpong

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang anggota suporter klub sepak bola Persija Jakarta atau The Jakmania berinisial MAG (18) ditangkap polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di wilayah Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, ketika petugas sedang berpatroli di wilayah tersebut.

Saat sedang patroli, pihaknya mendapat kabar dari Ketua RW setempat mengenai adanya rombongan suporter yang melakukan sweeping.

Baca juga: Pramono Minta Maaf soal Tunanetra Jatuh ke Got, Janji Tegur Manajemen Transjakarta

“Personel kami mendapat informasi adanya aksi sweeping kelompok suporter The Jak Mania terhadap suporter Viking di wilayah Pakulonan,” ujar Suhardono dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Tak lama setelah informasi diterima, rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor melintas di lokasi.

Karena kondisinya yang ramai, polisi bersama warga kemudian mencoba menghalau kelompok tersebut agar tidak memasuki permukiman.

“Saat proses penghalauan, terlihat salah seorang dari rombongan membawa senjata tajam jenis celurit. Yang bersangkutan langsung kami amankan,” kata dia.

MAG kemudian dibawa ke Polsek Serpong beserta barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit telepon genggam Samsung A04 warna pink, serta satu jaket hoodie hitam.

Menurut Suhardono, tersangka diduga membawa celurit untuk melakukan aksi penyerangan terhadap warga Kampung Baru Utara bersama kelompoknya.

Baca juga: Ijazah SD-Doktor Sahroni Raib Usai Rumah Dijarah Massa

“Pelaku membawa senjata tajam diduga untuk menyerang warga di sekitar lokasi,” jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota rombongan lainnya dalam peristiwa itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Investasi Sapi Perah Mandek, Pemerintah akan Revisi Aturan Tanah
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Minyak Naik ke Level Tertinggi 7 Pekan, Kekhawatiran Ekspor Iran Menguat
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Mau coba game resmi Play Store berbayar tapi takut boncos? Bocoran fitur yang satu ini bisa jadi jawab
• 14 jam lalubrilio.net
thumb
Bank Tanah dukung Program 3 Juta Rumah lewat penyediaan lahan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
• 12 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.