Kuasa Hukum "No Comment" soal Denada Diduga Penelantaran Anak, Malah Memberikan Pendapat Pribadi: Itu Pidana

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Kisruh dugaan penelantaran anak yang dilakukan artis Indonesia, Denada mencuri perhatian publik. 

Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

Kasus Denada ini sampai dilaporkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ressa, pria yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Indonesia itu.

Diketahui gugatan kepada Denada Tambunan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Motif menggugat, atas dugaan penelantaran anak kandung selama 24 tahun.

"Melalui gugatan ini, harapannya hak-hak dari klien Kamis sebagai anak kandung dari tergugat (D) bisa terpenuhi melalui putusan pengadilan," jelas Firdaus selaku kuasa hukumnya kepada awak media, Kamis 8 Januari 2026, viral di X salah satu akun @warbananareborn.

Sehubungan dengan Denada diduga melakukan penelantaran anak. Kuasa hukumnya menolak untuk menanggapi hal tersebut. 

Perihal respons gugatan yang dilayangkan Ressa, kuasa hukum tidak mau memberikan komentar banyak. Sebab ia dan kliennya menghargai proses persidangan yang berjalan. 

Malah ditengah wawancaranya dalam YouTube Cumi-cumi, selaku kuasa hukum, Muhammad Ikbal malah memberi jawaban pribadinya.

"Sepanjang ini kalau dari kami, (tidak bisa sampaikan lengkap). Karena Ini masalahnya sudah masuk ke register pengadilan ya kami hormati hukum yang berlaku gitu," ucapnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (13/1).

Dalam penjelasannya secara pribadi, jika ada orang tua melakukan penelantaran anak jelas salah.

"saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran itu masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang ngatur hukum acara sendiri," sambung kuasa hukum denada itu.

Pada tahap selanjutnya, keduanya antara Ressa dan Denada dijadwalkan bakal bertemu dalam tahap sidang mediasi.

Disebutkan kalau mediasi besok, merupakan tahap pertama dari persidangan gugatan Ressa atas dugaan penelantaran anak oleh Denada.

"Besok jadwalnya nggak itu awal persidangan itu wajib ada mediasi. Masih mau ke mediasi akan ditentukan jadwalnya Kamis (besok)," jelas Ikbal.(klw)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penerbangan di Bandara Soetta Mulai Normal Usai Ratusan Pesawat Delay
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Pembangunan Dimulai, Sekolah Rakyat Terpadu Bengkulu Ditargetkan Beroperasi Juli 2026 | JMP
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: Banten Diprakirakan Hujan Deras dan Angin Kencang hingga 18 Januari
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Status Kepegawaian Yunus Mahatma Diselisik KPK lewat 2 PNS
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
36 GraPARI Telkomsel di Aceh & Sumut Siap Beri Kemudahan Layanan Pascabencana
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.