Terbukti Langgar Etik, Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Disanksi Berat

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany. Dia adalah istri tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Advertisement

Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf secara tertulis. Tulisan permohonan maaf itu kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

Selain itu, kata Gusrizal, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.

Dia juga mengatakan, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harapan Mama Papua Saat Gibran Blusukan di Biak Numfor
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Breaking News! Komisi Informasi Kabulkan Gugatan Bonatua Minta Ijazah Jokowi ke KPU
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Diduga Tersengat Listrik saat Banjir, 3 Warga Cilincing Jakarta Utara Meninggal Dunia
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
See You Soon Coach! Bintang-Bintang Timnas Indonesia di BRI Super League Tak Sabar Dilatih John Herdman
• 5 jam lalubola.com
thumb
Hermansyah Apresiasi John Herdman: Pelatih Asing yang Libatkan Asisten Lokal Timnas | DIPO
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.