DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

Merahputih.com - DPR menghargai munculnya gelombang penolakan dan kritik publik setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.

Proses penyusunan kedua regulasi tersebut dinilai telah menempuh perjalanan panjang dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, hingga berbagai elemen masyarakat. DPR sendiri juga telah membuka ruang dialog yang luas guna menyerap aspirasi sebelum undang-undang tersebut resmi disahkan.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, Selasa (13/1).

Baca juga:

Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Politisi dari Fraksi PKS ini juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan substansi pasal tertentu untuk menempuh jalur hukum.

Ia menilai pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan mekanisme checks and balances yang sah dalam negara hukum.

“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” tegas legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus

Lebih lanjut, Adang menekankan pentingnya kesiapan implementasi di lapangan. Ia mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggencarkan sosialisasi serta pelatihan intensif. Langkah ini bertujuan mencegah salah tafsir yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Komisi III berkomitmen mengawasi penerapan regulasi baru ini agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru PPPK Rokan Hilir Sampaikan Aspirasi Minta Penempatan Sesuai Domisili
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mens Rea Pandji: Menggugat Tawa, Merindukan Gusdur
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ketinggian Kabel Semrawut di Sawangan Depok Ditambah 1,5 Meter dengan Bambu Penyangga
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Cerita Warga Warakas Rumahnya Porak Poranda Saat Banjir: Kulkas Tengkurap
• 3 jam laludetik.com
thumb
Periksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizuddin Abdurrahman, KPK sebut Ada Aliran Dana
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.