Kantor Hak Asasi Manusia PBB mendesak otoritas AS untuk melakukan penyelidikan “cepat, independen, dan transparan” atas penembakan fatal oleh petugas ICE, lembaga imigrasi negara adidaya tersebut.
“Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, penggunaan kekuatan mematikan secara sengaja hanya diperbolehkan sebagai tindakan terakhir terhadap individu yang mewakili ancaman langsung terhadap nyawa,” kata Jeremy Laurence juru bicara hak asasi manusia PBB dilansir dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan Laurence muncul ketika protes telah menyebar di seluruh AS menyusul penembakan fatal terhadap , Renee Good warga Minneapolis berusia 37 tahub oleh Jonathan Ross petugas ICE.
“Kami mencatat penyelidikan FBI dan bersikeras perlunya penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan atas pembunuhan Nyonya Good,” katanya.
Laurence menambahkan, semua otoritas harus “mengambil langkah-langkah untuk meredakan ketegangan dan menahan diri dari hasutan kekerasan.”
Pejabat pemerintahan Donald Trump mengatakan, penembakan itu adalah tindakan membela diri, klaim yang ditolak oleh otoritas lokal dan saksi mata, yang menunjukkan rekaman video kejadian tersebut.
Negara bagian Minnesota di AS dan dua kota terbesarnya—Minneapolis dan St. Paul— mengajukan gugatan terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri federal untuk mengakhiri apa yang mereka sebut sebagai “invasi federal” ke negara bagian mereka.
Gugatan tersebut bertujuan untuk menghentikan “peningkatan pengerahan agen federal yang belum pernah terjadi sebelumnya”, yaitu sebanyak lebih dari 2.000 agen.
Pengajuan tersebut juga menuduh pemerintahan Trump melanggar Amandemen ke-10 Konstitusi AS dengan mengesampingkan hak Minnesota untuk mengatur keamanannya sendiri, yang dalam gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai “invasi federal ke Twin Cities.” (ant/saf/ipg)




