Penulis: Herni Tanango
TVRINews - Gorontalo
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo telah menyampaikan edaran Bupati terkait pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Melalui edaran tersebut, perusahaan yang memiliki omzet besar diimbau untuk membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai besaran UMP Tahun 2026, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan edaran Bupati Gorontalo.
“Edaran ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, terutama perusahaan dengan skala usaha dan omzet besar, agar melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan UMP,” ujar Kisman.
Meski demikian, Kisman mengakui bahwa kemampuan perusahaan di Kabupaten Gorontalo masih beragam.
Dari lebih 200 perusahaan yang terdata, mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar, baru sebagian yang mampu menerapkan pembayaran upah sesuai standar UMP.
Ia menambahkan, ke depan baik pihak perusahaan maupun tenaga kerja diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan isi kontrak atau perjanjian kerja.
Menurutnya, kesepakatan mengenai besaran gaji dan hak serta kewajiban masing-masing pihak harus dipahami sejak awal untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Semua sudah diatur dalam perjanjian kerja. Jika itu dipahami bersama, maka tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya edaran tersebut, Disnakertrans Kabupaten Gorontalo berharap penerapan UMP Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi para tenaga kerja di daerah tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews



