JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), harus dibuka.
Bonatua diketahui baru saja memenangkan permohonan agar ijazah Jokowi menjadi informasi publik, sebagaimana diputuskan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Adapun sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisasi; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Putuskan Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini... Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, 9 item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik," ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).
Bonatua menjelaskan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi.
Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.
"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, 'punya saya tanda tangannya kok sama', atau, 'kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini'. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang 9 item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin," jelasnya.
Baca juga: Berkas Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik.
Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.
"Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID," imbuh Bonatua.
Putusan KIPMajelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Pelapor Buka Peluang Damai dengan 2 Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa.
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



