JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan di kantor pajak di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penggeledahan dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai 8.000 Singapura. Selain itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KPK Sita Dokumen hingga Uang Saat Geledah Kantor Ditjen Pajak
Penggeledahan di Kantor Pusat DJPSatu hari berselang, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
KPK fokus menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujarnya.
KPK tetapkan 5 tersangka kasus suap pajakKPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.
Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5306228/original/090660300_1754379822-IMG_0896.jpg)

