JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyiapkan paket stimulus fiskal 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dua kebijakan utama yang digulirkan adalah pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah baru.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat daya beli rumah tangga dan menggerakkan sektor-sektor strategis yang memiliki efek berantai ke perekonomian nasional.
Insentif PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Mengutip Indonesia Baik, laman yang dikelola Komdigi, pada 2026 pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja antara lain:
Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem: 14–16 Januari 2026 Jabodetabek Hujan Intensitas Tinggi
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk berbahan kulit
- Pariwisata
Pembebasan pajak ini berlaku atas seluruh penghasilan bruto, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap serta rutin, selama satu tahun penuh.
Syarat Penerima untuk Karyawan Tetap
- Penghasilan bruto tetap dan teratur di bawah Rp10 juta per bulan
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lain pada periode yang sama
Syarat Penerima untuk Karyawan Tidak Tetap
- Upah harian rata-rata di bawah Rp500 ribu, atau jika dibayarkan bulanan totalnya di bawah Rp20 juta
- Memiliki NPWP/NIK yang terhubung dengan sistem DJP
- Tidak sedang menikmati insentif PPh 21 DTP lain
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga pendapatan riil pekerja sekaligus mendorong belanja rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- insentif pajak 2026
- PPh 21 DTP
- PPN rumah DTP
- stimulus ekonomi
- sektor padat karya
- properti 2026


