BPKB Kendaraan Hilang? Ini Syarat dan Cara Ngurusnya!

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hilang, memang bikin resah para pemilik kendaraan bermotor. Mengingat ini akan membuat pengurusan pajak kendaraan akan terhambat. Namun jika hal tersebut menimpa Sobat Medcom, tentu ada syarat dan langkah pengurusannya agar lebih mudah.  Berikut syarat yang harus dilengkapi: -Fotokopi KTP atau SIM
-Fotokopi STNK
-Surat kehilangan dari pihak kepolisian
-Hasil cek fisik kendaraan
-Surat keterangan bank pemerintah
-Surat keterangan Reskrim
-Pemberitaan surat kabar sebanyak 3 kali terbit
-Surat keterangan penyiaran kehilangan di radio
-Surat pernyataan dengan dilengkapi materai 6000
 
Jika sudah siap dengan syarat dokumen dan biayanya, maka Anda bisa langsung melakukan pengurusan.  Tentunya Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan secara berurutan. Sebaiknya, Anda ketahui dulu bahwa proses pengurusan ini mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga. Namun tidak masalah untuk mengikuti prosedurnya satu per satu. Baca Juga:
Sedikit Lega, 833 Ribu Unit Kendaraan Terjual Tahun 2025 Berikut prosedur pengurusannya:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian  Tahapan pertama yang wajib dilakukan jika BPKB hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya sudah ada tempat khusus yang melayani pembuatan laporan kehilangan seperti ini dan Anda bisa langsung mendapatkan surat keterangan. 2. Buat Berita Kehilangan di Media Lanjut buatlah berita kehilangan di media. Anda bisa memasang berita kehilangan di surat kabar dan paling tidak perlu diterbitkan sebanyak 3 kali. Tentunya pembuatan berita kehilangan di media seperti ini tidak gratis. Jadi siapkan dana untuk memuat berita tersebut. Biayanya bisa berbeda-beda jadi langsung tanyakan saja pada media terkait. 3. Urus Surat Keterangan dari Bank Berikutnya Anda juga perlu mengurus surat  keterangan dari bank. Surat yang dimaksud di sini adalah surat keterangan untuk menunjukkan bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan di bank tersebut.
 
Perlu diketahui bahwa BPKB dari kendaraan yang sedang jadi agunan tidak akan bisa dicetak ulang. Hal ini disebabkan oleh BPKB tersebut tidak hilang melainkan disimpan di bank sebagai agunan. 4. Siapkan Surat Pernyataan Kehilangan Kemudian Anda juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan. Surat ini bisa Anda buat sendiri dan perlu diberi materai Rp6000,- sebagai bukti bahwa BPKB memang hilang. Baca Juga:
Harga Produk QJMotor On The Road Jakarta Januari 2026
Di dalam surat tersebut bisa disebutkan juga waktu kehilangan dan penyebabnya. Buatlah surat keterangan kehilangan sesuai fakta yang ada. 5. Siapkan Identitas sesuai BPKB Anda juga perlu mempersiapkan identitas sesuai data yang ada di BPKB. Bagi BPKB dari kendaraan yang dimiliki badan usaha, Anda bisa memakai akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, serta surat keterangan bermaterai.  6. Lakukan Cek Fisik Kendaraan Supaya bisa mendapatkan BPKB baru, maka Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Ini bisa dilakukan di kantor Samsat dan hasil cek fisik nanti harus dilampirkan sebagai syarat pengurusan BPKB baru.

Cek fisik ini biasanya tidak mengeluarkan biaya karena dilakukan oleh petugas Samsat. Nantinya, Anda juga harus mendaftar dulu di loket cek fisik dan menunggu sampai cek fisik kendaraan selesai. 7. Lengkapi Formulir Permohonan BPKB Saat mengurus pencetakan BPKB baru karena kehilangan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan. Lakukan pengisian sesuai data yang diminta dan pastikan informasi yang diberikan sudah tepat. Baca Juga:
Harga Ban Mobil Berbagai Merek pada Januari 2026 8. Selesaikan Proses Pembayaran dan Pencetakan BPKB Tahap berikutnya adalah menyelesaikan proses pembayaran dan pencetakan BPKB. Anda bisa melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Pastikan untuk membayar semua kebutuhan biaya sampai lunas dan tunggulah sampai pencetakan BPKB baru selesai.
 
Jika sudah mendapatkan BPKB baru, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman. Dokumen ini sangat penting untuk kendaraan Anda jadi jangan sampai hilang lagi.
 
Pengurusan BPKB hilang ini bisa jadi membutuhkan proses yang tidak singkat. Apalagi ada banyak dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pengurusan. Jika kesulitan, Anda bisa meminta bantuan petugas Samsat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wall Street Melemah, Saham Keuangan Tertekan Isu Pembatasan Bunga Kartu Kredit
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kuliner UMKM yang Viral di 2025, dari Minuman Hits sampai Dessert Estetik
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, Sutiyoso: Saya Lega
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Tender Terlalu Mepet, Pengerjaan Proyek Lelet
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Gelombang Tinggi Landa Perairan Pantai Utara Jateng, Nelayan Diimbau untuk Tidak Melaut
• 54 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.