- Kemenkes membekukan PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di RSUP Dr. M. Hoesin karena dugaan perundungan dan pungli.
- Korban OA diduga diperas senior untuk membiayai kebutuhan pribadi hingga berusaha bunuh diri dan mengundurkan diri.
- Institusi terkait harus melakukan pembenahan total, memberikan sanksi tegas, serta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan.
Suara.com - Sebuah skandal kelam yang menyelimuti dunia pendidikan kedokteran spesialis di Tanah Air akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan telah membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berlokasi di RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang.
Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas terungkapnya kasus dugaan perundungan brutal dan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa seorang mahasiswi residen berinisial OA.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik setelah detail perlakuan yang diterima korban terkuak ke media massa.
Kemenkes, melalui tim investigasi yang diturunkan, telah mengonfirmasi adanya praktik tidak terpuji yang mencederai marwah pendidikan kedokteran tersebut.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya sistem eksploitasi yang dilakukan oleh oknum senior terhadap juniornya.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/1/2026).
Kisah yang dialami korban OA sungguh memilukan. Ia diduga diperas dan dijadikan 'ATM' berjalan oleh para seniornya.
Berdasarkan laporan yang beredar, korban dipaksa untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi para senior, mulai dari membayar uang semesteran, mendanai pesta, membeli alat olahraga, produk kecantikan, hingga urusan sepele seperti traktiran makan dan minum.
Tekanan mental dan finansial yang tak tertahankan ini diduga kuat menjadi pemicu korban melakukan upaya bunuh diri.
Baca Juga: Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
Setelah insiden tragis tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari program pendidikan yang telah ia perjuangkan dengan susah payah.
Menyikapi temuan ini, Kemenkes tidak main-main. Selama program PPDS Ilmu Mata dihentikan, Kemenkes memberikan serangkaian instruksi tegas yang harus segera dijalankan oleh pihak RSUP M. Hoesin dan FK Unsri.
Aji Muhawarman menegaskan bahwa ini adalah kesempatan bagi kedua institusi untuk melakukan pembenahan total.
Salah satu perintah utamanya adalah menghentikan seluruh kegiatan yang terindikasi sebagai perundungan di semua program residensi yang ada, tidak hanya di Ilmu Mata.
Laporan mengenai penghentian praktik ini harus segera disampaikan kepada pimpinan masing-masing institusi.
Lebih lanjut, Kemenkes menuntut adanya sanksi yang jelas dan tegas. Aji mengatakan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.



