Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah memperketat skrining kesehatan calon jemaah haji tahun 2026 dengan mengintegrasikan data BPJS Kesehatan untuk memastikan jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Calon jemaah yang dinyatakan tidak layak secara medis tidak akan diberangkatkan ketanah Suci.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan kesehatan jemaah secara lebih akurat, objektif, dan berbasis rekam medis.
Baca Juga :
Tegas! Menteri Haji Minta Petugas Fokus Layani Jemaah, Bukan PejabatKepala Pusat Kesehatan Haji Lilik Marhaendro menjelaskan, skrining kesehatan menjadi salah satu syarat utama dalam penetapan istitha’ah atau kemampuan jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga :
TNI-Polri Siap Kerahkan Personel Tambahan untuk Melindungi Jemaah HajiLangkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia, yang selama ini didominasi oleh faktor penyakit, seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jantung.




