Penulis: Fityan
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menekankan peralihan dari hukum berorientasi hukuman menuju keadilan substantif bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menetapkan tahun 2026 sebagai titik balik fundamental bagi sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Yusril menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar pergantian teks regulasi. Menurutnya, langkah ini merupakan evolusi besar untuk menciptakan sistem hukum nasional yang modern dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
"Ini merupakan lompatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai Indonesia," ujar Yusril dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu 14 Januari 2026.
Pergeseran Paradigma Penegakan HukumYusril menekankan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat bergantung pada perubahan pola pikir (mindset) para aparatur negara.
Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di masa depan tidak boleh lagi hanya berfokus pada aspek pemidanaan atau penghukuman semata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prioritas utama kini bergeser pada pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan nyata bagi publik.
"Penegakan hukum ke depan harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu," tegasnya.
Soliditas dan Reformasi BirokrasiMenghadapi tantangan tahun 2026, Yusril menginstruksikan penguatan sinergi lintas kementerian untuk menghapus ego sektoral yang sering kali menghambat efektivitas pelayanan publik.
Ia mengingatkan para aparatur untuk tetap menjaga integritas sebagai fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Integritas bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang harus nyata dalam setiap keputusan dan tindakan," tambah Yusril.
Mengevaluasi satu tahun perjalanan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Yusril memberikan apresiasi atas dedikasi jajarannya dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan hukum sepanjang tahun 2025.
Ia menutup arahannya dengan menegaskan bahwa aparatur negara adalah garda terdepan dalam menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, terutama dalam memasuki fase baru hukum nasional yang lebih tertib dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews





