- Pemerintah melalui KLH akan menggugat perdata enam perusahaan senilai triliunan rupiah terkait banjir Sumatra akhir 2025.
- Gugatan ini merupakan respons hukum tegas terhadap korporasi yang aktivitasnya diduga kuat menyebabkan bencana mematikan tersebut.
- Menteri LH mengonfirmasi pendaftaran gugatan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan di pengadilan setempat.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai respons atas bencana banjir dan longsor dahsyat di Sumatra.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengonfirmasi akan segera melayangkan gugatan perdata bernilai fantastis, mencapai triliunan rupiah, terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi bencana mematikan tersebut.
Langkah tegas ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menyasar korporasi yang aktivitasnya dianggap berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem hingga menyebabkan hilangnya lebih dari 1.000 nyawa pada akhir 2025 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa proses pendaftaran gugatan ke pengadilan sudah di depan mata.
Enam perusahaan ini menjadi target awal dari serangkaian proses hukum yang disiapkan.
"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/1/2025).
Hanif menjelaskan, bahwa timnya telah bekerja keras menyusun dokumen gugatan yang komprehensif dan kokoh secara hukum. Pendaftaran gugatan ini direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," jelasnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara maraton.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas keenam perusahaan tersebut serta rincian nilai gugatan, Menteri Hanif masih enggan membeberkannya secara gamblang.
Baca Juga: Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
Namun, ia memberikan sinyal bahwa angka yang dituntut tidak main-main, mencakup seluruh kerugian dan biaya pemulihan lingkungan yang hancur.
"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," tegasnya.
Langkah hukum ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi yang dilakukan KLH/BPLH pasca-bencana. Sebelumnya, tim KLH telah turun langsung ke tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang aktivitasnya dicurigai menjadi faktor pemicu banjir dan longsor.
Tidak berhenti di situ, pada Desember 2025, KLH juga telah memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menelusuri akar masalah bencana dari sisi korporasi.
Berdasarkan data yang dirilis KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.




