Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di sektor industri. Kali ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Tbk, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penjualan aluminium yang merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan maraton yang dilakukan sejak akhir tahun lalu. JS menyusul tiga rekan tersangka lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi pada Desember 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan Banjir Aceh Utara dan Sumut untuk Bangun Huntara


