Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan penyerobotan kawasan hutan oleh aktivitas pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan pada kecocokan data lapangan dan administrasi, termasuk penghitungan potensi kerugian negara.
Advertisement
“Ya, itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Posisinya itu sekarang,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Syarief menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk dimintai klarifikasi. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan dan pencocokan dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.
Dokumen yang diteliti mencakup luasan kawasan hutan, titik lokasi, serta koordinat area pertambangan yang diduga masuk kawasan terlarang.
“Sedang kita pelajari. Yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan, yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu masalah luasan hutan, titik-titiknya di tempat tambang itu,” ujarnya.
Meski belum memeriksa Kementerian Kehutanan, Syarief memastikan pemeriksaan saksi telah berjalan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk kepala daerah yang diduga mengeluarkan izin pertambangan.
Ia mengungkapkan, Bupati Konawe Utara periode 2013 telah diperiksa penyidik di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Sudah, sudah pernah di Kendari. Saya belum tahu pasti, tapi namanya adalah Bupati Konawe Utara periodenya tahun 2013, inisial A,” ucapnya.



