JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang konstitusional. Selain memiliki landasan hukum yang sah, mekanisme itu dianggap lebih memudahkan pengawasan ketat terhadap praktik politik uang dibandingkan pemilihan langsung.
Yusril menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara spesifik mewajibkan pemilihan langsung. Pasal 18 UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa pilkada dilakukan secara demokratis. Pernyataan Yusril ini merespons wacana pengembalian mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke tangan DPRD.
”Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung. Dua-duanya itu adalah demokratis dan sah menurut UUD 1945,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, selama era Reformasi, penerapan Pilkada langsung kerap memunculkan biaya politik tinggi, konflik horizontal di daerah, hingga maraknya politik uang yang sulit dikendalikan karena melibatkan jumlah pemilih yang masif. Dengan pemilihan melalui DPRD, masalah-masalah tersebut dapat dikendalikan.
Contohnya, lanjut dia, DPRD tingkat kabupaten rata-rata beranggotakan 20 hingga 35 orang. Jumlah pemilih (anggota dewan) yang terbatas membuat aparat penegak hukum dan publik lebih mudah memantau pergerakan mereka dibandingkan harus mengawasi ratusan ribu pemilih dalam satu kabupaten.
”Kalau terjadi politik uang, lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi. Kemungkinan terjadinya politik uang (dalam pemilihan langsung) jauh lebih besar,” kata Yusril.
Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung. Dua-duanya itu adalah demokratis dan sah menurut UUD 1945.
Selain aspek pengawasan, dia pun menyoroti kualitas kepemimpinan daerah. Dalam sistem pemilihan langsung, calon yang muncul sering kali terpilih karena faktor popularitas atau kekuatan modal, bukan semata-mata kapabilitas memimpin. Akibatnya, figur-figur potensial yang tidak memiliki modal besar atau bukan selebritas kerap tersingkir dalam kontestasi.
”Mereka yang betul-betul punya potensi memimpin tidak dapat maju karena tidak punya dana atau tidak populer,” tambahnya.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Berbagai usulan, baik yang mendukung pemilihan langsung maupun tidak langsung, masih terus dibahas bersama DPR.
Ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat rampung setidaknya 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar persiapan penyelenggara dan peserta pemilu lebih matang. ”Pilihan mana pun yang dipilih, dua-duanya adalah sah dan demokratis,” tambah Yusril.
Adapun wacana pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan isu baru. Pada 2014, wacana tersebut sempat bergulir tetapi kemudian tidak berhasil. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang membatalkan Pilkada DPRD dengan Pilkada langsung.
Pada 2025, wacana itu kembali bergulir ketika Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia melontarkannya saat puncak perayaan HUT Partai Golkar. Partai-partai lain, khususnya partai koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik. Salah satu alasannya yakni ongkos politik tinggi apabila pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Di sisi lain, wacana mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah ke DPRD menuai penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil. Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang terdiri dari sejumlah tokoh bangsa, menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mencabut hak rakyat.
Dalam maklumat ”Pesan Kebangsaan Awal 2026” yang disampaikan di Jakarta, Selasa (13/1/2026), GNB mengingatkan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan manifestasi nyata kedaulatan rakyat.
”Rakyat harus diberikan ruang sebesar-besarnya untuk memilih secara langsung para pemimpin daerahnya sesuai amanat konstitusi,” kata Alissa Wahid, salah satu tokoh di gerakan itu.
Sejumlah tokoh bangsa lainnya turut hadir dalam agenda tersebut, antara lain, istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah Wahid, Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, hingga Erry Riyana Hardjapamekas.
Mereka menilai, mencuatnya kembali wacana Pilkada oleh DPRD membuktikan bahwa partai politik cenderung lebih menyuarakan kepentingan elite dibandingkan kepentingan publik. Langkah ini dinilai akan semakin melemahkan demokrasi yang saat ini sudah menghadapi tantangan serius, mulai dari isu kebebasan sipil hingga independensi pers.


