JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Jaksa menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan serta perusakan di sejumlah titik di Jakarta.
Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sebanyak 21 terdakwa tersebut adalah Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
Baca juga : KUHP Baru Digugat ke MK, Pasal Demonstrasi tanpa Pemberitahuan Dinilai Rawan Kriminalisasi
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi dua terdakwa, yakni Eka Julia Syah dan M Taufik Efendi.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan, kecuali terhadap Terdakwa I Eka Julia Syah dan Terdakwa II M Taufik Efendi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (14/1).
Dalam persidangan terungkap, kerusuhan terjadi di sejumlah lokasi strategis, mulai dari sekitar Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut para terdakwa mengetahui rencana aksi demonstrasi dari media sosial, lalu datang ke lokasi dengan membawa batu, bambu, hingga bom molotov.
Baca juga : Penjelasan Pasal 256 KUHP Soal Demo: Alasan Wajib Lapor dan Sanksi Pidana
Aksi para terdakwa antara lain merusak pagar Gedung DPR/MPR dengan cara memukul besi dan tembok pagar menggunakan godam dan mesin gerinda, serta melempar batu dan bom molotov ke arah petugas kepolisian. Selain itu, dilakukan pula pencoretan pagar dan tembok menggunakan cat semprot.
Jaksa juga mengungkapkan keterlibatan Eka Julia Syah dan M Taufik Efendi dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian di Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya disebut melempari petugas dengan batu dan bom molotov.
Sementara itu, terdakwa lainnya terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, mengangkut bom molotov menggunakan sepeda motor, hingga melakukan pembakaran kendaraan di kawasan Senen.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Z-10)





