JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 21 terdakwa peserta demonstrasi yang memprotes tunjangan DPR di sekitar Gedung DPR/MPR pada Agustus 2025 lalu dituntut 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap polisi.
Adapun 21 orang terdakwa itu adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, serta Hafif Russel Fadila.
Kemudian, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat Als Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi. Usia para terdakwa tercatat paling muda 19 tahun dan yang paling tua 31 tahun.
Adapun sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono.
Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid mengatakan, 21 terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersama-sama.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 sampai terdakwa 21 masing-masing selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan para terdakwa, kecuali terhadap terdakwa satu Eka Julian dan terdakwa dua M Taufik tidak dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa satu, Eka Julian Syah dan terdakwa dua, M Taufik dilakukan saat sedang menjalani pidana penjara selama 6 bulan dalam perkara lain.
Adapun hal-hal yang meringankan karena para terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam uraiannya, jaksa mengatakan, peristiwa unjuk rasa terkait tuntutan "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR" terkonsentrasi di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025. Akibat demo tersebut, jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui oleh masyarakat hingga menjelang sore hari, sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat.
Adapun para terdakwa mengetahui agenda unjuk rasa melalui informasi yang tersebar di media sosial baik TikTok, Instagram, WhatsApp Group maupun berita mengenai ajakan demonstrasi. Berbekal informasi tersebut para terdakwa lalu mendatangi lokasi unjuk rasa dan terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.
Kemudian para terdakwa juga melakukan perusakan dengan berupaya menjebol salah satu bagian pagar Gedung DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar menggunakan palu godam dan mesin gerinda. Para terdakwa juga melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para polisi serta mencoret fasilitas umum.
Terbukti adanya pelemparan benda-benda yang menyebabkan luka pada beberapa saksi yakni petugas. Dengan demikian unsur kekerasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Setelah itu, pada Minggu dini hari tepatnya 31 Agustus 2025 juga terdapat peserta unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok dengan petugas kepolisian sehingga menyebabkan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka.
“Terbukti adanya pelemparan benda-benda yang menyebabkan luka pada beberapa saksi yakni petugas. Dengan demikian unsur kekerasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa.
Menurut jaksa, tindakan para terdakwa dinilai telah melawan hukum karena dilakukan saat petugas kepolisian tengah menjaga aset negara dan menjaga ketertiban umum di depan gedung DPR/MPR. Padahal, anggota Polri tengah menjalankan tugas yang sah ketika peristiwa unjuk rasa itu berlangsung sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setelah mendengarkan surat tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pleidoi para terdakwa dan kuasa hukum akan digelar pada Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, seusai sidang tuntutan tersebut sejumlah pengunjung sidang terutama para orangtua tampak menangis dan memeluk anaknya tersebut. Muhammad Nagieb Abdillah misalnya langsung memeluk dan menenangkan sang ibu.
“Semoga saja vonisnya nanti hukumannya lebih rendah lagi. Berharap bebas juga amin,” kata Nagib.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Ananda Aziz Nur Rizqi. Ia membantah tuduhan dari jaksa terlibat kekerasan kepada kepolisian tersebut.
Menurut ia, dirinya hanya sebatas mendokumentasikan peristiwa unjuk rasa tersebut. “Kalau bisa lebih ringan lagi vonisnya nanti,” kata Ananda.



