FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) terus bergulir di Polda Jawa Timur. Penyidik masih terus menggali keterangan yang dibutuhkan termasuk Elina.
Pada Rabu (14/1), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa Nenek Elina Widjajanti, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Nenek Elina memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Nenek Elina diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja menyebut kliennya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut, sejak tahun berapa. Tadi dijelaskan bahwa nenek sudah tinggal di situ sejak tahun 2011,” tutur Wellem di Mapolda Jatim, Rabu (14/1).
Penyidik juga menanyakan apakah ada keberatan pihak lain selama Nenek Elina menempati rumah tersebut. Nenek berusia 80 tahun itu menegaskan sejak tinggal pada 2011, tak ada komplain dari pihak ketiga.
“Bahkan ada keluarga yang lahir dan besar di situ. Jadi selama bertahun-tahun tidak pernah ada komplain sama sekali. Ditanyakan surat keterangan tanah terbaru juga, yang diterbitkan tahun 2025 oleh kelurahan,” imbuhnya.
Saat ditanya soal unsur pemalsuan, kuasa hukum menyebut penyidik sempat menyinggung dugaan tersebut. Namun pihaknya menegaskan belum dapat menyimpulkan apa pun dari pemeriksaan.
“Kalau soal pemalsuan, itu bukan ranah kami untuk menyimpulkan. Nenek (Elina) hanya menjawab sesuai yang diketahui dan dialami,” tegas Willem.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyinggung soal akta jual beli yang menjadi bagian dari laporan. Nenek Elina diminta menjelaskan mengenai dokumen tersebut serta kronologi peristiwa yang berkaitan.
“Ditanya juga tentang sejak kapan Nenek Elina mengenal pihak yang terlibat dalam perkara. Pertanyaannya jelas, kenal sejak kapan. Jawabannya (Nenek Elina) sejak Agustus 2025,” seru Willem.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nenek Elina menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, meliputi surat keterangan waris, mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah yang diterbitkan kelurahan.
Pihak Nenek Elina menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang berlaku, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Kronologi singkat
Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Surabaya, viral di media sosial.
Didampingi kuasa hukum, Nenek Elina membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, yang tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum Wellem Mintaraja, menuturkan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah, dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.
“Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” tuturnya, Rabu (7/1).
Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
Terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina yang viral, Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (fajar)


