BANGKALAN (Realita) - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di 2026 yakni 46,6 ribu ton.
Terdiri atas pupuk urea, NPK, dan organik. Alokasi itu jauh lebih sedikit dibandingkan usulan yang diajukan.
Baca juga: Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet
Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) mencapai 64,2 ribu ton.
Perinciannya, 22,5 ribu ton pupuk urea, 29 ribu ton NPK, dan 12,7 ribu ton organik.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan Yunita mengakui alokasi pupuk bersubsidi lebih kecil dibandingkan usulan.
Sebab, disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat. ”Tidak serta-merta alokasi pupuk sesuai dengan yang diajukan (melalui e-RDKK),” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah yakin tidak akan terjadi kekurangan pupuk bersubsidi selama 2026.
Sebab, ketidaksesuaian angka kebutuhan pupuk bersubsidi dengan alokasi tidak hanya terjadi tahun ini.
Tahun lalu alokasi pupuk urea hanya 20 ribu ton. Sedangkan yang terserap hanya 17 ribu ton.
Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan, Penambang Lobi Izin ke Pemkab
Dengan demikian, alokasi dari pemerintah tetap surplus meski alokasinya di bawah kebutuhan petani.
Yunita menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Bangkalan telah breakdown ke 18 kecamatan, itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas DP2KP Bangkalan bernomor 500.6.4.7/1967/443.107/2025.
Ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan Pemkab Bangkalan dalam menentukan alokasi pupuk ke setiap kecamatan.
Antara lain, serapan pupuk tahun lalu. ”Buat apa dialokasikan besar kalau serapannya rendah,” katanya.
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Bangkalan Lanjut Revitalisasi Alun-alun Bertahap
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Khotib Marzuki menyatakan, pemkab harus me-manage dengan baik alokasi pupuk dari pemprov.
Dengan begitu, tidak terjadi kelangkaan meski alokasinya tidak sesuai usulan.
Pihaknya juga meminta pengawasan penjualan puluk bersubsidi diperketat. Sebab, penebusan pupuk sudah diatur oleh pemerintah.
”Tidak boleh ada penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET),” katanya.sam
Editor : Redaksi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/849467/original/025285500_1428837125-Ilustrasi-pembunuhan-wanita-2.jpg)

