FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor DJP.
Langkah tersebut terkait penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di DJP Kemenkeu untuk periode 2021-2026.
Menanggapi hal itu, DJP menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh KPK, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Namun demikian, DJP memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi perkara yang tengah diusut. Rosmauli menyebut, detail penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo kepada awak media.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ucap Budi dilansir dari Antara.
“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” tambahnya.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.
Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan pertama pada tahun 2026 pada 9-10 Januari.
Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan. KPK kemudian menyatakan operasi itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
(Muhsin/fajar)



