SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan,, Ajun; Aneh!

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK hingga batas usia pensiun yang sudah diserahkan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes) tetiba dibatalkan. Guru dan nakes PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.

Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Memicu Gejolak, Jangan Disepelekan

"BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," terang Ajun kepada JPNN, Rabu (14/1/2026).

Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut.

BACA JUGA: Catat ya, Hanya 3 Jenis Jabatan di SPPG yang Diisi PPPK

SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK)..

"Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini," bebernya.

BACA JUGA: Nasib Honorer Tersisa Mengambang, PPPK Paruh Waktu jadi Full Time Terhambat Anggaran

P-PPPK RI Ponorogo menilai Bupati Lisdiarita telah melakukan pelanggaran administrasi. Sebab, SK perjanjian kerja sudah ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai 10.000 dan diterbitkan akhir tahun 2025.

"Jika Ibu Bupati membatalkan sepihak, kan jelas bahwa hal tersebut pelanggaran administrasi," ucapnya.

Lebih lanjut dilkatakan, hasil klarifikasi perwakilan para guru ke BKPSDM, jawabannya aneh, tetapi nyata. BKPSDM mengatakan ada kekeliruan SK sebelumnya yang seharusnya 5 tahun sesuai UU PPPK.

"Jawaban BKPSDM sesuai UU PPPK bikin tertawa saja. Sekelas BKPSDM saja kurang menguasai materi, setahu kami tidak ada UU PPPK, melainkan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya yang sampai sekarang belum kelar," bebernya.

Ajun sempat tersentuh saat mendengar cerita para guru PPPK angkatan pertama yang merupakan eks honorer K2 mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari staf BKPSDM.

Hampir semua perwakilan Bapak dan Ibu guru kecewa karena pelayanan BKPSDM Ponorogo tidak memuaskan.

"Guru yang sudah tua-tua dibentak-bentak oleh staf BKPSDM, padahal mereka mau minta klarifikasi soal perubahan SK kontak kerja yang aneh bin ajaib," kata Ajun. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buruh Bakal Demo di Depan Gedung DPR Besok, Rekayasa Lalin Situasional
• 17 jam laludetik.com
thumb
Dirjen Minerba Beri Sinyal RKAB 2026 PT Vale Akan Disetujui Malam Ini
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
8 Perusahaan Sawit Mangkir Bayar Denda, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Aksi Besar di Minneapolis Setelah Penembakan, Banyak Demonstran Ditangkap
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Pakai Pemain Lapis Kedua di Piala AFF, Kata John Herdman
• 22 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.