JAKARTA, DISWAY.ID – Langkah besar diambil Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana, Tito Karnavian, dalam menuntaskan persoalan banjir lumpur yang melumpuhkan sebagian wilayah Sumatera.
Tak tanggung-tanggung, Tito kini menggandeng Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengeksekusi proyek infrastruktur darurat: menyulap jutaan kubik lumpur sisa bencana menjadi tanggul raksasa.
BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan Rp16,9 Triliun Sulap 16.171 Sekolah, Mendikdasmen: Rampung Januari 2026
BACA JUGA:Obesitas Bisa Lewat Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide
Rencana ini muncul sebagai respons atas kondisi geografis di lapangan yang kian kritis.
Di wilayah seperti Aceh Tamiang dan Merdu, sedimen sungai telah menumpuk begitu tinggi hingga ketinggian air hampir sejajar dengan teras rumah penduduk.
Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan pihak terkait untuk memastikan pembersihan area-area besar segera dilakukan.
Kerja sama ini bukan sekadar urusan teknis pembersihan, melainkan upaya strategis untuk memperkuat pertahanan wilayah dari ancaman banjir susulan.
BACA JUGA:Next Chapter KIA di Indonesia, Prinsipal Baru Dibawah Kia Sales Indonesia
BACA JUGA:Ketua DPD RI: Biaya Politik Indonesia Termahal di Dunia, Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
"Saya sudah koordinasi dengan pak Menhan, bapak Sjafrie, itu terutama yang di Tamiang dan Merdu. Area-area besar itu akan segera kita clear-kan," ujar Tito saat konferensi pers di Halim Perdana Kusuma, Rabu 14 Januari 2025.
Alih-alih membuang sedimen lumpur yang menumpuk ke tempat jauh—atau sekadar menunggu kepastian rencana swasta yang ingin membelinya, Tito memilih konsep pemanfaatan langsung di lokasi.
Lumpur hasil pengerukan sungai akan dipadatkan menjadi tanggul permanen di sepanjang aliran sungai.
Konsep ini dinilai sebagai solusi "dua arah". Pertama, pengerukan akan memperdalam kembali dasar sungai yang sudah dangkal akibat sedimen.
BACA JUGA:Eks Kades Kohod Arsin Dkk Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pagar Laut
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)

