JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
“Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Jiwasraya, Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lebih lanjut ia menjelaskan pertimbangan pengajuan banding terhadap vonis Isa Rachmatarwata. Di antaranya terkait penerapan pasal yang berbeda antara jaksa penuntut umum atau JPU dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.
“Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang Tipikor), tuntutan empat tahun (penjara). Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan,” tegasnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, (7/1) pekan lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Isa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Isa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.Selain itu, JPU juga menuntut Isa dengan membayar uang pengganti Rp 90 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kejagung
- Kasus Korupsi Jiwasraya
- kejagung banding
- vonis Isa Rachmatarwata
- Isa Rachmatarwata





