JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif terhadap perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang masih melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan atau tidak kooperatif dalam proses penertiban.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang membahas capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026, Rabu (14/1/2026).
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Sepanjang 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan kekayaan negara.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas Garuda berhasil mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektar.
Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektar telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektar lainnya masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan.
"Lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Baca juga: Satgas PKH Klaim Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, Nilainya Capai Rp 150 Triliun
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui denda administratif dan pajak.
Hingga kini, realisasi denda dari pelaku usaha sawit dan tambang telah mencapai Rp 5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan siap membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil Satgas, sebanyak 22 perusahaan memenuhi panggilan.
Rinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.
Adapun dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir.
Sebanyak 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Baca juga: Satgas PKH: 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Tindak lanjut penertiban tersebut juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak negara.
"Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak," ucap Anang.
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan pengawasan dan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara masif.
Penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan, akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



