JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki peran yang dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan pekara tersebut.
“Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan," ujar Anang dalam keteangannya, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Saksi Ungkap Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Diberi Kewenangan Lebih dari Sisi Regulasi dan Anggaran
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya tetap melakukan penelusuran aset Jurist Tan, meski yang bersangkutan masih buron.
Tak hanya aset Jurist Tan, penyidik juga akan turut menelusuri aset pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” jelasnya, dilansiir dari Antara.
Seperti diketahui, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Namun hingga kini Jurist Tan belum ditahan lantaran yang bersangkutan saat ini tengah berada di luar negeri.
Jurist Tan telah ditetapkan Kejaksaan Agung atau Kejagung sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kejagung
- Jurist Tan
- peran Jurist Tan
- kasus korupsi chromebook
- eks stafsus nadiem makarim




