REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan berbasis risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa POJK baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor PPDP. "POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan," ungkapnya di Jakarta, Rabu.
Peraturan ini diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur dan komprehensif. Penilaian berbasis risiko (risk-based supervision) akan dilakukan melalui analisis kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan perusahaan PPDP.
Faktor penilaian mencakup tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur penilaian tingkat kesehatan baik secara individual maupun konsolidasi bagi PPDP yang memiliki perusahaan anak.
Regulasi ini mengharuskan pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK dan menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Selain itu, terdapat ketentuan peralihan bagi lembaga penjamin yang telah berizin sebelum berlakunya POJK ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil," tambah Ismail.