Malang (beritajatim.com) – Indonesia kini berada dalam status sangat darurat terkait kejahatan finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan (scam) mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,3 triliun.
Tingginya angka kerugian ini memicu reaksi keras dari parlemen yang mendesak regulator tidak boleh lembek dalam melindungi nasabah.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan OJK, Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus penipuan keuangan tertinggi di dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan keprihatinan mendalam. Sejak IASC beroperasi penuh, OJK menerima hampir 300.000 laporan indikasi penipuan.
“Rata-rata terdapat sekitar 1.000 aduan yang masuk setiap harinya. Ini situasi yang sangat darurat karena kurangnya literasi keuangan digital, padahal akses produk keuangan semakin mudah,” ungkap laporan tersebut.
Tiga modus utama yang mendominasi kerugian masyarakat adalah, pertama jual beli online, modus paling sering dilaporkan dengan puluhan ribu kasus. Kedua, telepon palsu, penipuan yang mengatasnamakan pihak tertentu ini menempati urutan kedua dengan kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Ketiga, investasi bodong, masih marak terjadi dengan nilai kerugian signifikan.
DPR: OJK Jangan Cuma Administratif!
Menanggapi situasi genting ini, Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid atau akrab disapa Cak Udin, memberikan kritik pedas. Ia menilai kinerja OJK belakangan ini terlihat lemah dan tidak optimal, padahal keluhan masyarakat terus menumpuk.
“OJK tidak boleh tumpul! Masyarakat berharap besar pada OJK sebagai garda terdepan perlindungan sektor keuangan. Namun faktanya, banyak pengaduan justru terkesan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius,” tegas Cak Udin di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid (Foto: Istimewa)
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan OJK agar tidak hanya bersikap reaktif atau sekadar menjatuhkan sanksi administratif. Ia menuntut adanya skema perlindungan dana nasabah yang jelas dan mekanisme pengembalian dana (refund) yang konkret apabila terjadi fraud.
Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid (Foto: Istimewa)Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, preseden buruk telah terjadi, seperti kasus nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang melaporkan dugaan kehilangan dana Rp 71 miliar, hingga pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Panca Global Sekuritas (PGS).
“OJK harus kembali ke ruh pendiriannya. Lindungi masyarakat, awasi industri keuangan secara tegas, dan jangan biarkan kepercayaan publik runtuh,” tambah Cak Udin.
Meski demikian, Cak Udin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau akses rekening kepada siapa pun, mengingat modus social engineering kini semakin canggih.
3 Hal Fatal yang Sering Diabaikan Nasabah
Di sisi lain, Pakar Pengamat Pasar Modal dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Noval Adib, SE, M.Si, Ph.D, Ak, CA, membedah akar masalah mengapa banyak masyarakat masih terjebak investasi bodong.
Menurut Noval, ada tiga hal mendasar yang sering tidak dipahami masyarakat:
Pertama, industri keuangan sangat diatur (highly regulated). Karena menyangkut dana publik, industri ini memiliki aturan ketat. Jika ada lembaga yang beroperasi seenaknya tanpa aturan jelas, patut dicurigai.
Kedua, wajib terdaftar OJK. Legalitas adalah kunci. Setiap pelaku industri keuangan harus terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas ini sering dilewatkan oleh korban.
Ketiga, investasi tidak psasti untung: Ini adalah poin paling krusial. “Investasi itu sebagaimana bisnis pada umumnya, tidak pasti untung. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed income), sudah dipastikan itu investasi bodong,” tegas Noval. (dan/ted)



