Kasus Mens Rea Komika Pandji Masuk Proses Penyelidikan, Ini Penjelasan Dirkrimum PMJ

realita.co
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Laporan terkait kasus 
komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea,Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya tetap memproses setiap laporan masuk.

Komika tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, (7/1).

Baca juga: Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP

Polisi saat ini sudah mulai melakukan penyelidikan dengan mempertimbangkan hak pelapor.

"Penyelidikan dilakukan bagian dari kewajiban kepolisian terutama dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Imam kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dirinya menambahkan, semua orang boleh berpendapat, namun pelapor juga memiliki hak untuk membuat laporan apabila terdapat dugaan pidana dalam suatu peristiwa hukum.

"Itu menjadi kewajiban kami untuk menggali dan menerima setiap laporan polisi yang di buat masyarakat," katanya.

Baca juga: Soal Pelaporan Pandji ke Polisi, NU Bantah Punya Punya Organisasi Bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama

Pria kelahiran Majalengka ini menyebut, penyidik akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para ahli apakah ada unsur dugaan pidananya dalam laporan ini.

"Ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan," terangnya.

Jebolan Akpol 2002 menjelaskan, terkait pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni dirinya tidak menapik.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Akui Pelapor Pandji yang Pakai Nama  Aliansi Muda Muhammadiyah 

"Kami mendalami apakah hal tersebut masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur perundang- undangan," bebernya.

Selain itu, pendalaman juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

"Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga ketertiban, kedamaian, dan persatuan bangsa," pungkasnya.(ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap-siap Bawa Payung, Jakarta Bakal Hujan Sepanjang Hari!
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Pasal 65 KUHP Baru: Pidana Pokok Kini Berbeda Dari KUHP Lama, Ini Penjelasannya!
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan: 107,4 Ribu Hektare Sawah Rusak Imbas Bencana Sumatera
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menhut Izinkan Warga Pakai Kayu Hanyutan Bencana
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Terpopuler, reformasi BUMN hingga rupiah berpotensi melemah
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.