Jakarta: Surat berharga bank disebut hanya dapat diterbitkan apabila telah terjadi transaksi. Yakni, berupa masuknya dana kepada pihak penerbit.
"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata ahli hukum perbankan, Yunus Husein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga :
Pidana Nikah Siri dan Poligami di KUHP BaruYunus menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi ahli bagi PT MNC Asia Holding. Pernyataan itu diklaim mematahkan dalil "tukar-menukar" yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Persidangan ini berfokus pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada 1999. Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker.
CMNP mengeklaim transaksi itu sebagai tukar menukar. Sementara dokumen MNC Asia Holding mencatatnya sebagai transaksi jual beli.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menjelaskan bahwa perbankan selalu menggunakan sistem pembukuan double entry untuk menjaga keseimbangan neraca.
"Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi. Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga," jelas Yunus.
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kanan). Foto: Dok. Istimewa.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, Yunus menegaskan bahwa sertifikat deposito adalah bukti penyimpanan dana nasabah di bank. Ia menolak narasi adanya transaksi melalui mekanisme tukar menukar.
"Bukan (tukar menukar), karena pengertian deposito adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," tegas Yunus.
Sesuai dengan UU Perbankan, Yunus menyatakan bahwa segala tanggung jawab hukum atas surat berharga tersebut berada pada pihak penerbit (bank), bukan pada broker atau arranger (fasilitator). Ia mengibaratkan hal ini seperti transaksi jual beli barang secara sah.
"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Dia menjamin memang ini sah dan diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga," imbuh Yunus.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472754/original/093722000_1768375044-Kejati_Sumut_Seret_Direktur_Utama_PT_PASU.jpg)