JAKARTA, DISWAY.ID - Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015 hingga 2023.
Keempat tersangka baru ini. Yakni, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, IA selaku Kadiv. Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, GG selaku Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan terakhir KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar menyebutkan bahwa dalam kasus korupsi ini kerugian begara ditafsir hingga hampir 1 triliun rupiah.
BACA JUGA:Apa Bedanya Super Flu dan Flu Biasa? Ini Penjelasan Kasudinkes Jaksel
"Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015-2023," katanya kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan para tersangka dengan sengaja membuat kajian tanpa didasari data yang valid.
Selain itu para tersangka tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang beda dari harga seharusnya.
"Sehingga, dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," ungkapnya.
Selain itu, Lanjut Dia para tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
Atas perbuatanya, keempat tersangka akan disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
BACA JUGA:Kapan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Terbit? Catat Jadwal Pre-Order
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah.
Adapun tiga orang tersangka itu ialah: LR, selaku Direktur PT Teboo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI 2009-2018; dan RW Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
Akibat perbuatan mereka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4850397/original/005162200_1717309257-WhatsApp_Image_2024-06-02_at_12.40.13.jpeg)