Kejagung Tantang Jurist Tan: Jika Tidak Bersalah, Hadir dan Klarifikasi

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menantang tersangka kasus korupsi Chromebook sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Tantangan itu disampaikan menyusul keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan Jurist Tan memiliki peran sangat dominan dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, keberadaan Jurist Tan masih belum diketahui.

BACA JUGA:Lumpur Banjir Dikabarkan Bakal Dijual ke Swasta, Tito Karnavian: Belum Pasti, Lebih Baik Jadi Tanggul!

BACA JUGA:Gandeng Menhan Sjafrie, Tito Karnavian Rancang Proyek Tanggul Raksasa dari Sisa Lumpur Banjir Sumatera

Kejagung pun meminta yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan klarifikasi langsung atas kesaksian yang terungkap di pengadilan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja. Kalau mau, untuk membuktikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum ), Anang Supriatna, Rabu, 14 Januari 2026.

Kejagung pun tidak menampik pernyataan saksi yang menyebut peran Jurist Tan sangat dominan dalam kasus korupsi Chromebook.

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," beber Anang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan Rp16,9 Triliun Sulap 16.171 Sekolah, Mendikdasmen: Rampung Januari 2026

BACA JUGA:Ketua DPD RI: Biaya Politik Indonesia Termahal di Dunia, Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi

Kejagung sendiri juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.

"Nah iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk Red Notice-nya," tegasnya.

Adapun kesaksian soal besarnya peranan Jurist Tan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilam Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mulai Berbenah, Dewa United Datangkan Vico Duarte dengan Status Pinjaman
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Menlu Sugiono: Diplomasi Ekonomi Jadi Inti Politik Luar Negeri RI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang yang Pura-Pura Rendah Hati padahal Haus Validasi
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menteri ESDM Bahlil Ungkap Peluang Setop Impor Bensin Tahun Depan
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara terhadap 21 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus 2025
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.