Ada momen menarik dalam proses persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim mengecek langsung barang bukti mobil Ferrari hingga motor Harley Davidson secara langsung.
Diketahui, kendaraan itu dipajang di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1). Barang bukti itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat Sunoto mengatakan dua kendaraan itu dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Hal itu dilakukan untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor ini.
"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata Sunoto.
Pantauan detikcom di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(azh/rfs)




