Sama tapi Beda Kasus Konawe Utara: Disetop KPK, Kini Didalami Kejagung

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum.

Baca juga: Soal Pajang Tersangka di Era KUHAP Baru: KPK Setop, Kejagung Lanjut

Syarief menegaskan, meski penyidik telah meminta keterangan dari seorang kepala daerah, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum, itu baru penyidikan umum,” kata Syarief singkat.

Dalami dokumen dan koordinat tambang

Syarief mengatakan, penyidik saat ini masih fokus mempelajari berbagai dokumen perizinan pertambangan yang diduga bermasalah.

Selain itu, Kejagung juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), khususnya terkait status kawasan hutan.

Pencocokan tersebut meliputi luasan kawasan hutan, lokasi aktivitas pertambangan, hingga titik-titik koordinat tambang yang diduga berada di kawasan yang tidak semestinya.

Baca juga: Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Terkait Izin Tambang Konawe Utara

“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan," terang dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pendalaman ini menjadi penting untuk memastikan apakah izin pertambangan yang diterbitkan melanggar ketentuan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Grup Astra (UNTR) Kucurkan Modal Rp500 Miliar ke Entitas Anak
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Slamet Dilakukan Estafet Lewat Jalur Dipajaya
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakar UGM Bicara Pohon Randu Alas: Ciri-Ciri Mati-Getah Mirip Darah
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Banten Mulai Terapkan KUHAP Baru, Tak Pajang Tersangka saat Rilis Kasus
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.