Grup Astra (UNTR) Kucurkan Modal Rp500 Miliar ke Entitas Anak

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten Grup Astra, PT United Tractors Tbk (UNTR) menyuntikkan modal jumbo ke salah satu anak usahanya, PT Karya Supra Perkasa (KSP). Aksi ini dilakukan melalui peningkatan kepemilikan saham di sebanyak 500.000 lembar. 

"Perseroan telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada PT Karya Supra Perkasa (KSP) sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp500.000.000.000," kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan. 

Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum telah menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar KSP pada 8 Januari 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, peningkatan kepemilikan saham dinyatakan efektif sejak tanggal yang sama.

Usai transaksi, total saham UNTR di KSP kini mencapai 4.325.900 lembar saham. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi pendanaan internal.

Baca Juga: Saham FOLK Meroket, Investor Ini Justru Lanjut Divestasi Rp5,2 Miliar

“Tujuan Perseroan melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam KSP adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan KSP dalam meningkatkan kepemilikan sahamnya pada anak perusahaan KSP,” ujar Ari.

Ia memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum. Aksi korporasi ini juga ditegaskan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Selain itu, peningkatan kepemilikan saham tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, lantaran nilainya tidak melampaui ambang batas (threshold) yang ditetapkan.

Baca Juga: Anak Usaha UNTR Perkuat Kepemilikan di Lestarikan Bumi Papua

"Dengan demikian, peningkatan kepemilikan saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020," pungkas Ari. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Target Pertumbuhan 6 Persen Tahun 2026 ”Tertampar” Realitas
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Diduga Hipotermia, Barang-Barang Berceceran di Sekitar Lokasi Penemuan Mulai dari Sepatu hingga Dompet
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Koreksi Desain IKN Garapan Jokowi, Ini Penjelasan Mensesneg
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Diproyeksi Kinclong Meski Dibayangi Profit Taking, Cek 3 Saham Pilihan Analis
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Berkunjung ke Layanan Digital Ruang Baru Literasi Publik di Kota Surakarta
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.