Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011–2023. Dimana, keempatnya merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di unit pembiayaan syariah.
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengatakan jika pihaknya menetapkan keempat tersangka usai penyidik menemukan penyimpangan serius dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan.
“Para tersangka secara bersama-sama menyusun kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid serta tidak melakukan verifikasi agunan secara layak,” kata Nauli kutip Kamis, 15 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan akibat kelalaian tersebut pembiayaan tetap dicairkan kepada PT TI dan PT PAS meskipun tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
“Pencairan dilakukan secara melawan hukum dengan nilai mencapai sekitar Rp919 miliar,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menahan dua tersangka, yakni IA dan GG, di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan hingga 2 Januari 2026. Sementara tersangka AMA dan KRZ belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau kepada para tersangka yang belum hadir agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik,” tegas Nauli.
Selain penahanan, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, jika sejumlah aset yang disita meliputi kebun kelapa sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, kendaraan mewah, serta perhiasan emas.
“Perkiraan nilai total aset yang berhasil kami amankan sementara ini sekitar Rp566 miliar,” ucapnya.
Nauli menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta menelusuri aset lainnya yang diduga terkait perkara tersebut.
“Langkah ini kami lakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Editor: Redaktur TVRINews





