Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa akan melakukan rotasi hingga dirumahkan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti melakukan penyelewengan dalam jabatan mereka. Menurutnya, langkah sebagai upaya untuk membenahi dan memperbaiki integritas instansi pajak di Indonesia.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Setiap pegawai yang terindikasi melakukan korupsi akan dievaluasi secara menyeluruh, dengan sanksi yang akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," imbuhnya.
Purbaya menekankan bahwa rotasi pegawai tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya tindakan korupsi di lingkungan DJP. Ia juga mengusulkan kemungkinan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi diletakkan di lokasi terpencil atau bahkan dirumahkan.
Proses Hukum yang Sedang BerlangsungDi tengah penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Purbaya menyatakan bahwa meskipun proses hukum sedang berlangsung, ia akan terus memberikan dukungan kepada pegawai DJP yang terlibat. Ia meyakini bahwa setiap individu yang belum terbukti bersalah di pengadilan masih memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," ujar Purbaya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa akan ada kategori jelas tentang berat atau ringannya pelanggaran, dimana pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan akan dirumahkan, sementara mereka yang hanya terlibat sedikit akan mengalami rotasi.
Penggeledahan oleh KPKSebelumnya, KPK telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi strategis terkait dugaan korupsi pajak pada 13 Januari 2026. Salah satu lokasi utama yang dikenakan penggeledahan adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti yang mencakup uang tunai serta berbagai dokumen elektronik yang dapat dihubungkan dengan kasus pemeriksaan pajak.
"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah terjadi. Tim KPK fokus pada penyitaan dokumen yang berkaitan dengan penilaian dan pemeriksaan pajak yang dilakukan di kantor tersebut, termasuk dokumen yang mengarah pada pelaksanaan suap.
Penanganan Kasus Korupsi PajakDalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Purbaya menyatakan bahwa pengungkapkan kasus ini adalah bagian dari upaya untuk membersihkan keberadaan praktik korupsi yang telah lama merusak institusi perpajakan.
Purbaya memiliki visi untuk melakukan perubahan menyeluruh di DJP. Ia berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pajak yang dilakukan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
