Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR resmi memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Kamis (15/1/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan digelar di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana,” kata Sari membuka rapat.
Advertisement
Sari menyebut, pembahasan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, adalah sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan keuangan negara.
“Sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata dia.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” sambungnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F06%2F14%2Fe800e9cdfa19c3ab3d9fd3089e01591e-20250614AGS.jpg)