Skema dan Besaran Gaji SPPG yang Bakal Diangkat jadi PPPK dan Perbandingannya dengan Guru Honorer

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pengangkatan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memang menghebohkan publik.

Pengangkatan ini memang baru berupa wacana dan menimbulkan polemik ditengah sulitnya pengangkatan untuk para Guru Honorer.

Rencana pengangkatan SPPG sebagai PPPK beberapa menimbulkan kesan yang terlalu cepat.

Bahkan, melangkahi para guru honorer yang semisal sudah mengabdikan begitu lama di suatu sekolah atau lembaga pendidikan.

Dari dasar hukumnya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam aturan tersebut memang disebutkan adanya skema pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, tetapi dengan ketentuan dan batasan yang jelas.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun tahu dan memberi batasan dari regulasi ini.

Adanya batasan juga dianggap perlu batasan ini penting agar tidak terjadi ekspektasi berlebihan di kalangan masyarakat maupun tenaga lapangan.

Dan untuk petugas SPPG yang nantinya diangkat jadi PPPK disebut hanya merupakan petugas-petugas inti saja.

Diantaranya ada, kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.

Namun, pengangkatan ini tetap dianggap sebagai polemik jika dibandingkan nasibnya dengan para guru honorer.

Perbedaan Besaran Gaji

Jika pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK golongan III, maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan begitu estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Ini juga tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dibandingkan dengan gaji para guru honorer tentu adanya ketimpangan yang terlihat jelas disitu.

Dikaji lebih jauh, untuk gaji pokok guru honorer sangat bergantung pada kemampuan keuangan sekolah, yayasan, atau anggaran daerah (APBD).

Untuk besaran gajinya itu juga tergantung dai jenjang pendidikan tempat para guru honorer ini mengajar

Seperti misalnya, Guru Honorer Sekolah Dasar (SD): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Dengan catatan penting di beberapa daerah terpencil, angka ini bisa lebih rendah.

Kemudian untuk Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Besaran ini umumnya sedikit lebih tinggi dari jenjang SD.

Lalu untuk Guru Honorer SMA/SMK: Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat mempengaruhi nominalnya.

Dan angka lebih kecil biasanya didapatkan Guru Honorer Madrasah (MI, MTs, MA): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Desa Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Komitmen Bangsa Majukan Desa
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Ramadhan, Pratikno Minta Pemulihan Masjid di Aceh dan Sumatera Dipercepat
• 21 menit laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
• 23 jam lalusuara.com
thumb
17 Hari Baru Ditemukan, Anak Indigo Sebut Kendala Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet Tertutup Alam Gaib
• 26 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.