jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dugaan ada pihak-pihak yang melindungi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM) sehingga tidak menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tidak ada pihak yang melindungi bos Maktour Fuad Hasan di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.
BACA JUGA: Ketua PBNU Gus Aiz Diduga Jadi Perantara di Kasus Korupsi Kuota Haji, Waduh
"Tidak ada," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK harus berdasarkan kecukupan alat bukti terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kok Bisa, Pajak PT Wanatiara Persada Rp 75 M Turun Jadi Rp 15,7 Miliar?
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, tentu KPK menetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara berdasarkan gelar perkara sebelumnya, dia menjelaskan yang memenuhi kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA).
BACA JUGA: KPK Beber Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
"Dalam suatu ekspose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya, sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini dua orang dulu ya, saudara YCQ dan IAA," katanya.
Walakin, dia mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus korupsi kuota haji akan terus berkembang, termasuk terkait penambahan jumlah tersangkanya.
"Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan. Kemarin, ada beberapa pihak yang juga dipanggil terkait dengan inisiatif diskresi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 6 Eks Pejabat PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



