Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Pariaman
Polres Pariaman menggelar sosialisasi intensif terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru di Aula Mapolres Pariaman, Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan yang menyasar seluruh penyidik dan penyidik pembantu ini dilakukan untuk memperkuat legalitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Wakil Kapolres (Waka Polres) Pariaman, Kompol Jon Hendri, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi baru adalah harga mati bagi setiap personel yang menjalankan fungsi reserse.
Dalam arahannya, Kompol Jon Hendri menekankan bahwa selain penguasaan materi hukum, setiap personel wajib memiliki legalitas administrasi yang jelas saat bertugas.
“Sesuai tuntutan profesionalisme, setiap penyidik dan penyidik pembantu harus dibekali ilmu pengetahuan yang memadai. Mereka juga harus memiliki legalitas resmi berupa ID Card atau Surat Keputusan (Skep) Penyidik yang sah,” kata Kompol Jon Hendri di hadapan peserta.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta seluruh anggota satuan reserse di jajaran Polres Pariaman. Fokus utama diskusi adalah membedah perubahan-perubahan mendasar dalam kodifikasi hukum pidana yang kini menjadi standar baru di Indonesia.
Mengingat KUHAP terbaru telah resmi diberlakukan per tanggal 2 Januari 2026, Kompol Jon Hendri menginstruksikan seluruh personel untuk segera melakukan penyesuaian dalam proses administrasi penyidikan maupun tindakan di lapangan.
"KUHAP terbaru sudah berlaku sejak awal tahun ini. Tidak ada alasan untuk tidak tahu. Seluruh personel wajib menjadikannya pedoman utama dalam setiap penanganan perkara guna menghindari kesalahan prosedur," tegasnya.
Ia berharap, dengan adaptasi cepat terhadap aturan baru ini, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat meningkat.
"Kualitas penanganan perkara yang baik akan menjaga profesionalisme Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





