Buntut Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Dijadwalkan Jalani Persidangan

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz dijadwalkan disidangkan pada Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pemanggilan para pihak, termasuk Adly Fairuz sebagai tergugat.

Pihak penggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa terpantau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara itu, pihak Adly Fairuz terpantau tak juga hadir.

“Hari ini agendanya menunggu kehadiran Tergugat,” ujar Farly Lumopa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Ini merupakan jadwal kedua sidang Adly Fairuz dan penggugatnya. Dalam agenda sebelumnya, pihak Adly Fairuz pun tak hadir.

“Kemarin kan legalitas pertama dari pihak Penggugat, sekarang legalitas dari pihak Tergugat. Hari ini agendanya. Untuk agenda selanjutnya kalau memang hari ini hadir, mungkin jadi mediasi,” terangnya.

Sementara itu, pihak Adly Fairuz sendiri dihubungi awak media mengaku belum mendapatkan undangan sidang. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Adly Fairuz.

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.

Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.

Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa. 

Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.

Baca Juga: Digugat Wanprestasi Rp 5 M, Pihak Adly Fairuz Endus Motif Tersembunyi

 

Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.

Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wolfsburg amankan kemenangan 2-1 kontra St. Pauli
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bakti Perpusnas dorong ASN turun ke masyarakat perkuat budaya baca
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Alasan Mata Uang Rial Iran Jadi Terlemah di Dunia, Berapa Rupiah Nilainya?
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
RI Ajak Kerja Sama Negara Mitra Untuk Sukseskan MBG
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Cuaca 15 Januari: Denpasar, Jakarta, dan 3 Kota Lainnya Masuk Zona Hujan Petir
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.