Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkap jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Bayu menjelaskan, jenis aset pertama yang dapat dirampas negara adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan.
Kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Selain itu, perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang merupakan barang temuan, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Bayu memberikan contoh barang-barang yang ditemukan tanpa pemilik yang jelas.
“Misalnya kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," kata Bayu dalam rapat tersebut.
RUU tentang Perampasan Aset telah melewati jalan terjal politik nan berliku. Pada era Presiden Jokowi, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mendek hingga berganti rezim.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo bersama para ketua umum partai politik (parpol) telah sepakat RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketua umum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, 9 September 2025.





