Jakarta: Badan Keahlian DPR RI dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, menyampaikan komposisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Bakal beleid itu terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik terkait RUU Perampasan Aset, disusun dengan mengundang para pakar. Hal itu sebagai bentuk partisipasi publik, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," kata Bayu dikutip dari Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Dia menjelaskan delapan bab dalam RUU Perampasan Aset itu, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.
Baca Juga :Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
Selain itu, RUU itu berisi 16 pokok pengaturan dalam perampasan aset, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Kemudian pokok pengaturan lainnya, yakni soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
Pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: Antara
Dia mengatakan bahwa jantung dari undang-undang tersebut adalah berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset. Menurut dia, perampasan aset bisa dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," katanya.



